top of page

Kabut Asap Menambah Pendapatan Singapura


Kabut asap menyelimuti udara Singapura (doc. Todayonline/ed.Wahyuni)

Tak semua musibah harus berbuah kerugian mutlak, contohnya salah satu negara tetangga Indonesia ini dengan tangkas dan cerdas mengantisipasi bencana rutin tahunan itu menjadi pos pemasukan bagi kas negara lewat jalur legislatif.


Singapura menetapkan denda senilai USD100,000 per hari  dan maksimum USD 2,000,000 bagi setiap perusahaan lokal atau asing yang dinyatakan bersalah turut berkontribusi menjadi penyebab polusi udara di negara itu (Malay Mail, 14 September 2019).


Hal tersebut dilakukan Singapura dengan payung hukum Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA, Undang-undang Polusi Asap Lintas Negara tahun 2014) yang memberi kekuatan pada otoritasnya untuk menuntut secara legal perusahaan dan individu pembuat polutan kabut asap,akibat pembakaran hutan-lahan (karhutla) termasuk lahan gambut di negara-negara tetangga, yang menyebabkan udara di negeri tersebut menjadi tidak sehat.


Menurut Benjamin Tay, direktur eksekutif nirlaba PM Haze di Singapura sebagaimana dipaparkannya dalam  Today Online pagi (15/9) ini, Indonesia pasti mempersepsikan THPA ditujukan pada mereka terkait karhutla dan pasti bereaksi keras terhadap UU tersebut.


Namun Singapura, lanjut Benjamin, dapat memperbaiki kondisi di atas dengan melakukan sinergi legal berdasarkan kebijakan terkait hutan dan lahan yang berlaku di Indonesia seperti hukum yang mengatur bahwa pemerintah Indonesia bisa menuntut perusahaan-perusahaan atas kebakaran yang terjadi dalam radius 5 km dari lahan konsesi mereka.


Benjamin mengusulkan kemungkinan amandemen THPA untuk mengakui penuntutan yang berhasil di bawah hukum Indonesia yang berarti sebuah perusahaan yang telah dijatuhi hukuman di Indonesia berpeluang menghadapi gugatan sipil juga di Singapura. Dia menyarankan Singapura untuk bekerjasama dengan Indonesia menindaklanjuti hal ini.


Sementara itu Charles Santiago, seorang anggota parlemen dari ibukota negara bagian Selangor, Klang, Malaysia , menyatakan bahwa sudah saatnya Indonesia dan Malyasia berhenti saling menyalahkan terkait karhutla (Malay Mail, 14 September 2019).


"Tim investigasi gabungan Indonesia, Malaysia, dan Singapura harus dibentuk untuk menemukan dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan ke pengadilan. Hentikan saling tuding satu sama lain."Katanya.


Di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri LHK Siti Nurbaya, Kepala BNPB Doni Monardo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jendral Tito Karnavian, dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati untuk berkoordinasi terkait penanganan karhutla (Kompas.com, 14 September 2019).

 

Credits:

31 views0 comments
bottom of page